Pages

Sabtu, 25 Oktober 2014

Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
( Penulisan SoftSkill )

 Nama : Muhammad Alfi Syahrin
NPM: 26114270
Kelas : 1kb03
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
Uraian Materi
Semenjak reformasi digulirkan , slogan penyelenggaraan pemerintaahan yang baik dan bersih terus-menerus didengung-dengungkan. Dalam bahasa populer pemerintahan yang demikian disebut pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Pemerintahan yang bebas dari KKN diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan,keterbukaandalam publik dimaksudkan dalam kehidupan bernegara.

A.  Pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.Pengertian keterbukaan dan keadilan
     Keterbukaan merupakan sikap jujur , transparan,tidak ada yang ditutup-tutupi , komunikatif , tidak picik pandangan , bersedia memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan usul , pendapat dan kritik yang konstruktif, serta tidak malu untuk belajar dari lingkungan , baik dari lingkungan keluarga, sekolah,teman sejawat , dari lingkungan masyarakat di mana kita tinggal , maupun dari lingkungan yang lebih luas sekalipun seperti lingkup kenegaraan.

   Adapun keadilan pada hakikat nya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak nya. Sesuatu yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat nya sama derajat nya , sama hak dan kewajiban nya ,serta tanpa membedakan suku , keturunan , dan agama nya. Hakikat nya keadilan dalam pancasila, UUD 1945 , dan GBHN , Kata adil terdapat pada :
a.     Pancasila , yaitu sila kedua dan kelima.
b.     Pembukaan UUD 1945 , yaitu alinea II IV.
c.      GBHN 1999-2004 tentang visi.
          

Berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian keadilan :
a.     Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim , tidak berat sebelah dan tidak memihak.
b.     Menutut Plato , keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
c.      Menurut SOCRATES , Keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintahan telah melaksanakan tugas nya dengan baik.
Dari beberapa pengertian keadilan diatas,daapat diambil kesimpulan bahwa keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajiban nya.
2. Macam-macam Keadilan
     Keadilan ada bermacam-macam. Berikut ini macam-macam keadilan menurut para ahl.
a.     Pembagian keadilan menurut ARISTOTELES
1.     Keadilan komutatif , yaitu perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contoh nya, seseorang yang telah melakukan kesalahan tanpa memandang kedudukan nya,dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang dibuatnya.
2.     Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuat nya. Contoh nya , beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan jasa kerja,golongan ,kepangkatan,jenjang pendidikan , atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
3.     Keadilan Kodrat alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya , seseorang yang menjawab sapaan yang di ucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima sapaan dari orang tersebut.




b.     Pembagian keadilan menurut plato
1.     Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban nya. Contoh : seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerja.
2.     Keadilan prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan. Contoh nya : siswa yang berprestasi,dimana dalam pencapaian prestasi tersebut ,diawali dengan belajar keras,dan tidak mencontek saat ujian.

3.     Pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
A.   Undang-Undang Dasar 1945
1.     Bidang hukum dan pemerintahan (pasal27)
2.     Bidang politik (pasal28)
3.     Bidak hak asasi manusia (pasal 28A – 28 J)
4.     Bidang keagamaan ( pasal 29 )
5.     Bidang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32 )
6.     Bidang kesejahteraan sosial ( pasal 33 dan 34 )
B.   Undang-Undang
1.     Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.     Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3.     Undang-Undang Nomor 5 tahun1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam ,tidak manusiawi,atau merendahkan martabat manusia.
4.     Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
5.     Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Hakim.
6.     Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.

7.     Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.     Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
9.     Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
10.                   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka memberikan jaminan kepada warga negaraa merupakan bukti nyata pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.     Ciri-ciri keterbukaan
Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka ciri-ciri keterbukaan adalah:
A.   Terbuka dalam proses maupun kebijakan publik.
B.   Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
C.   Berterus terang dan tidak meutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang diakukan orang lain.
D.   Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
E.    Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumber nya.
F.    Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
G.   Mau mengakui kelemahan atau kekurangan diri nya atas segala yang dilakukan.
H.   Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
I.       Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.

J.      Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar