Keterbukaan dan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
( Penulisan SoftSkill )
DEPOK
2014
( Penulisan SoftSkill )
Nama : Muhammad Alfi Syahrin
NPM: 26114270
Kelas : 1kb03
UNIVERSITAS GUNADARMADEPOK
2014
Uraian Materi
Semenjak reformasi
digulirkan , slogan penyelenggaraan pemerintaahan yang baik dan bersih
terus-menerus didengung-dengungkan. Dalam bahasa populer pemerintahan yang
demikian disebut pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Pemerintahan yang
bebas dari KKN diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan,keterbukaandalam
publik dimaksudkan dalam kehidupan bernegara.
A.
Pengertian dan pentingnya keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.Pengertian
keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan merupakan sikap jujur ,
transparan,tidak ada yang ditutup-tutupi , komunikatif , tidak picik pandangan
, bersedia memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan usul ,
pendapat dan kritik yang konstruktif, serta tidak malu untuk belajar dari
lingkungan , baik dari lingkungan keluarga, sekolah,teman sejawat , dari
lingkungan masyarakat di mana kita tinggal , maupun dari lingkungan yang lebih
luas sekalipun seperti lingkup kenegaraan.
Adapun keadilan pada hakikat nya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak nya. Sesuatu yang menjadi hak
setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat
nya sama derajat nya , sama hak dan kewajiban nya ,serta tanpa membedakan suku
, keturunan , dan agama nya. Hakikat nya keadilan dalam pancasila, UUD 1945 ,
dan GBHN , Kata adil terdapat pada :
a.
Pancasila , yaitu sila kedua dan kelima.
b.
Pembukaan UUD 1945 , yaitu alinea II IV.
c.
GBHN 1999-2004 tentang visi.
Berikut ini beberapa
pendapat tentang pengertian keadilan :
a.
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah
antara kedua ujung ekstrim , tidak berat sebelah dan tidak memihak.
b.
Menutut Plato , keadilan diproyeksikan
pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
c.
Menurut SOCRATES , Keadilan tercipta
bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintahan telah melaksanakan
tugas nya dengan baik.
Dari beberapa pengertian keadilan diatas,daapat
diambil kesimpulan bahwa keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan
tindakan hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang
memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajiban nya.
2.
Macam-macam Keadilan
Keadilan
ada bermacam-macam. Berikut ini macam-macam keadilan menurut para ahl.
a.
Pembagian
keadilan menurut ARISTOTELES
1. Keadilan
komutatif , yaitu perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya. Contoh nya, seseorang yang telah melakukan kesalahan tanpa
memandang kedudukan nya,dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran
yang dibuatnya.
2. Keadilan
distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuat nya. Contoh nya , beberapa orang pegawai suatu perusahaan
memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan jasa kerja,golongan
,kepangkatan,jenjang pendidikan , atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
3. Keadilan
Kodrat alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita. Contohnya , seseorang yang menjawab sapaan yang di ucapkan orang
lain dikatakan adil karena telah menerima sapaan dari orang tersebut.
b.
Pembagian
keadilan menurut plato
1. Keadilan
moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban nya. Contoh :
seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan
kualitas kerja.
2. Keadilan
prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan. Contoh nya : siswa yang
berprestasi,dimana dalam pencapaian prestasi tersebut ,diawali dengan belajar
keras,dan tidak mencontek saat ujian.
3. Pentingnya
keterbukaan dan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jaminan
keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
A. Undang-Undang
Dasar 1945
1. Bidang
hukum dan pemerintahan (pasal27)
2. Bidang
politik (pasal28)
3. Bidak
hak asasi manusia (pasal 28A – 28 J)
4. Bidang
keagamaan ( pasal 29 )
5. Bidang
pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32 )
6. Bidang
kesejahteraan sosial ( pasal 33 dan 34 )
B. Undang-Undang
1. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. Undang-Undang
Nomor 5 tahun1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam ,tidak manusiawi,atau merendahkan martabat manusia.
4. Undang-Undang
Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
5. Undang-Undang
Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Hakim.
6. Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7. Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8. Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
9. Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
10.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa contoh peraturan
perundang-undangan yang dibuat dalam rangka memberikan jaminan kepada warga
negaraa merupakan bukti nyata pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.
Ciri-ciri keterbukaan
Keterbukaan
merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan
penjelasan tersebut maka ciri-ciri keterbukaan adalah:
A. Terbuka
dalam proses maupun kebijakan publik.
B. Menjadi
dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
C. Berterus
terang dan tidak meutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang diakukan orang
lain.
D. Tidak
merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
E. Bersikap
hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun
sumber nya.
F. Toleransi
dan tenggang rasa terhadap orang lain.
G. Mau
mengakui kelemahan atau kekurangan diri nya atas segala yang dilakukan.
H. Sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
I. Mau
bekerja sama dan menghargai orang lain.
J. Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar