HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
( Penulisan Softskill )
NAMA : MUHAMMAD ALFI SYAHRIN
NPM : 26114270
KELAS : 1KB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
adalah sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung pada kita
sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan
hukum.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh:
melaksanakan tata tertib di kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik-baiknya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal
30
1. Menyebutkan tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2. Menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat.
3. Menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4. Menyebutkan tugas POLRI
sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5. Menggariskan, susunandan kedududkan
,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C. Pengertian
warga negara dan kewarganegaraan
1. Warga
negara
Warga
negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa
Inggris) mempunyai arti :
A. Warga negara
B. Petunjuk dari sebuah kota
C. Sesama warga negara, sesama penduduk,
orang setanah air
D. Bawahan atau kawula
Diantara empat terjemahan kata citizen
yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat menunjukkan hubungan yang
sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam hubungan antara warga negara
dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi
oleh negara. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara
dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing/bukan warga negara.
Menurut UUD 1945, negara melindungi
segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945
menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya dalam pasal 27(2)
menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan “tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran”.
2. Kewarganegaran
Menurut
penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah
segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian warga negara
dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan
dala arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan
negara.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara.
D. Kedudukan
warga negara dalam negara
1. Penentuan
warga negara:
a.
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan
seseoarng ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas
kesatuan hukum / asas persamaan hukum
Asaa
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami / istri.
2. Warga negara Indonesia
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
c) Hal-hal
yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
Penduduk Indonesia berdasarkan indische
Staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu :
a. Golongan
Eropa, terdiri atas :
1) Bangsa
Belanda
2) Bukan
bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3) Prang
bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b. Golongan
Timur Asing, terdiri atas :
1) Golongan
Tionghoa
2) Golongan
Timur Asing bukan Cina
c. Golongan
Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1) Orang
Indonesia asli dan keturunannya
2) Orang
lain yang menyesuaikan diri
3. Ketentuan
Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia
Undang-Undang
yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang
No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b. Undang-Undang
No. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang
warga negara dan penduduk negara.
c. Unadang-Undang
No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan
berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia.
d. Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang
memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan
kewargaan Negara Indonesia.
e. Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang
kewarganegaraan RI.
f. Undang-Undang
No. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun
1958 tentang kewarganegaraan RI.
g. Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI.
Berikut beberapa pokok materi yang
diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara lain:
· Siapa yang menjadi warga negara
Indonesia
· Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
RI
· Kehilangan kewarganegaraan RI
· Syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan RI
· Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
1. Setiap orang berdasarkan peraturan
perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5. Nak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai
kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda
anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga
negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun/belum kawin.
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir diwilayah negara
RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang lahir diluar wilayah negara RI
dari seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang
telah dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
14. Anak warga negara Indonesia yang lahir
diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
15. Anak warga negara Indonesia yang belum
berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
1. Wujud
hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan warga negara dengan
negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas
apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai
warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang pasif,
aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga
negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif
merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil
bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta
pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan
aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan
pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga
negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara
warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan
selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
2. Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain :
1) Pasal
27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
2) Pasal
27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Pasal
28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4) Pasal
29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak kemerdekaan memeluk agama
(1) “negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2) “
negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5) Pasal
30 (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara
“
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6) Pasal
31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak mendapat pengajaran
(1) “tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2) “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7) Pasal 32 (1) tentang hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
“
negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”.
8) Pasal
33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945 tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat
kesejahteraan sosial.
(1) “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2) “cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3) “bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4) “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”.
(5) “ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9) Pasal
34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara
Indonesia, antara lain :
a. Pasal
27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal
27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela negara”.
c. Pasal
30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD 1945,perubahan pertama telah
dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini
merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan
konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang
pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan
adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga negara yang tertuang dalam
UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warga
negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945.
Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang
berupaya mambatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat.
d. Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara yang
tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang politik
dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara dibidang
pendidikan :
1. UU
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. UU
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di bidang
pertahanan :
1. UU
No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2. UU
No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3. UU
No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dibidang
pendidikan :
1. UU
No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2. UU
No. 40 tahun 1999 tentang pers
3. UU
No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4. UU
No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. UU
No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh
Undang-undang No.1 tahun 1988.
4. Tap
MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-undang
No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4. Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler seperti paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis /macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme
internasional dan nasional
2. Aksi
kekerasan yang berbau sara
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara
4. Gerakan
separatis memisahkan diri membuat negara baru
5. Merusak
lingkungan
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
( Penulisan Softskill )
NAMA : MUHAMMAD ALFI SYAHRIN
NPM : 26114270
KELAS : 1KB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar