Pages

Rabu, 18 Oktober 2017

CYBER LAW DI CHINA ( SEJARAH, FOKUS DIBIDANG APA, HUKUM PIDANA)

SEJARAH CHINA CYBER LAW
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal.
Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997. Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP(Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.

FOKUS DIBIDANG EKONOMI
China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian Indonesia sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di Indoenesia yang  dikendalikan dari China.

Hukum Pidana dari pelanggaran Cyber Law Republik Rakyat Cina
Pasal 285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa menganggu ke dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara, pembangunan fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi dihukum tidak lebih dari tiga tahun hukuman pidana  atau penahanan kriminal.

Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus dihukum tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.

Barangsiapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program aplikasi yang  diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan gangguan operasional  maka yang bersangkutan  harus dihukum sesuai dengan paragraf sebelumnya.

Barangsiapa dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan melakukan sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer dan menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan diatas.

Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan lainnya harus dihukum  sesuai dengan peraturan yang relevan dari hukum ini.


SUMBER : http://www.edisutono.com/2017/04/penerapan-cyber-law-di-china-hongkong.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar