CYBER LAW DI CHINA ( SEJARAH, FOKUS DIBIDANG APA, HUKUM PIDANA)
SEJARAH CHINA CYBER LAW
Berbicara tentang cyberlaw di
China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab
atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB),
bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS),
yang menangani keamanan eksternal.
Tanggung jawab Biro Keamanan
Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan
Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah
disetujui oleh Dewan Negara pada 11 Desember 1997 dan diterapkan 30
Desember 1997. Tanggung jawab untuk menjaga Internet security menjadi
tanggung jawab ISP(Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi
pelanggaran oleh pengguna maka lisensi ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah
China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran
jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan
pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen
Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun
1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas
keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
FOKUS DIBIDANG EKONOMI
China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah
mengubah segala lini perekonomian Indonesia sehingga menyebabkan tingkat
kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber di Indonesia. Hal
ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang
terjadi dibeberapa kota di Indoenesia yang dikendalikan dari China.
Hukum Pidana dari pelanggaran
Cyber Law Republik Rakyat Cina
Pasal 285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa
menganggu ke dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara,
pembangunan fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dihukum tidak lebih dari tiga tahun hukuman pidana atau
penahanan kriminal.
Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus,
mengubah, menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan
gangguan operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus
dihukum tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.
Barangsiapa melanggar peraturan
negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program
aplikasi yang diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan
gangguan operasional maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai
dengan paragraf sebelumnya.
Barangsiapa dengan sengaja
menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan melakukan
sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer dan
menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan diatas.
Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan,
pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau
kejahatan lainnya harus dihukum sesuai dengan peraturan yang relevan dari
hukum ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar