Pages

Jumat, 19 Januari 2018

NAMA : M ALFI SYAHRIN
KELAS : 4KB05
NPM : 26114270

NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-M ALFI SYAHRIN
- IQBAL NAHAQGA
- NAUFAL ALDI
- REZA FIKRIANSYAH
- ODITYA RANESTU

Profesi IT dibidang komputer
A.    Profesi Technical Engineer Dalam Teknologi Sistem Informasi
Engineering adalah sebuah profesi, sama seperti halnya dengan ilmuan,dokter maupun profesi lainnya. Profesi dimana didalamnya ada pengetahuan matematika dan ilmu alam yang dapat melalui pendidikan dan pengalaman praktek.
Profesi engineering menuntut standard sikap terhadap yang tinggi serta memliki tanggung jawab kepada klien dan mitra dan masyrakat sebagai satu kesatuan yang utuh. Proses ini membutuh kan bidang pengetahuan yang yang spesifik, dan para anggotanya mendapatkan status profesional setelah melalui jalur-jalur pendidikan dan pelatihan yang jelas.
Salah seorang yang berhubungan dengan profesi diatas adalah Onno W. Purbo muda lulus dari Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, pada tahun 1987. Ia mengajukan skripsi berjudul "Perancangan dan implementasi rangkaian RS232C 8 kanal & program untuk praktikum" dengan bimbingan Prof. DR. Samaun Samadikun[5] dan Dr. Adang Suwandi.
B.     Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:
Dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
A.    Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
B.     Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
C.     Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
D.    Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
E.     Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
F.      Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami.
G.    Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
H.    Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan.
I.        Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat.
J.       Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

C.     Keterampilan yang harus dimiliki :

A.    Untuk menjadi seorang teknisi komputer, ada beberapa dasar yang harus anda miliki. Berikut penjelasannya:
B.     Harus mengetahui dan menguasai berbagai macam dan tipe perangkat komputer yang ada didalamnya.
C.     Harus mengetahui berbagai permasalahan kerusakan pada komputer (troubleshooting) dan menaganinya.
D.    Mempunyai kemampuan umtuk mengembangkan pengetahuan dan pengalaman sebgai panduan saat melakukan troubleshooting.
E.     Memiliki kemampuan yang cukup dalam berbahasa inggris agar lebih mudah mempelajari manual perangkat hardware maupun software Komputer.
F.      Memiliki kemampuan untuk menghubungkan perangkat keras.
G.    Memiliki kemampuan untuk melakukan instalasi Microsoft Windows.
H.    Memiliki kemampun untuk melakukan instalasi Linux.
I.        Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer,telnet, ftp, IRC; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.

D.    Sikap yang harus dimiliki :       
Selain harus menguasai berbagai macam teknik troubleshooting dan penanganannya,seorang teknisi komputer juga harus mempunyai sikap yang baik sebgai seorang teknisi:
a.       Belajar dari Pengalaman dan Pelatihan. Anda harus selalu mengupdate pengetahuan dalam berbagai permasalahan dan penanganan berdasarkan pengalaman yang pernah anda temui karena teknologi tidak pernah berhenti dan terus berkembang.
b.      Meningkatkan Kemampuan, Yakni kemampuan dalam menggunakan pengetahuan pada situasi hal baru.
c.       Disiplin. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seorang teknisi komputer harus tertata dengan baik, menghormati semua customer, dan yang paling penting adalah meyakinkan persepsi customer terhadap masalah sebenarnya.
d.      Kemampuan Berkomunikasi. Hal ini juga sangat perlu pada saat anda mengidentifikasi masalah yang ada berdasarkan informasi dari Customer.
e.       Mempunyai Kemampuan Berfikir Logis dan Kreatif. Hal ini penting agar dapat memberikan penjelasan yang baik dan benar kepada customer sehingga mudah dipahami.
f.        Sikap Rendah Hati. Hal ini penting karena sebagai teknisi komputer anda adalah pelayan bagi Customer.
g.      Cara Kerja yang Terperinci, yaitu dengan memperhatikan dan mengetahui seluruh sistem dan cara kerja komputer sehingga pada saat anda melakukan troubleshooting, anda mengikuti prosedur dengan benar dan mendapatkan hasil yang cepat dengan analisis yang tepat.
h.      Komitmen dalam Menyelasaikan Masalah. Ini merupakan tanggung jawab anda sepenuhnya sebagai seorang teknisi komputer.
i.        Dapat Menentukan Prioritas. Anda juga harus dapat mennetukan prioritas pekerjaan yang harus segera anda tangani.
j.        Berbagai Pengetahuan dengan Anggota tim (jika anda bekerja dalam tim) dan dengan customer.
k.      Minat akan Teknologi, selalu mengupdate pengetahuan mengenai computer


Kamis, 26 Oktober 2017

HAK CIPTA

Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
 Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

1.      KCL (Karya Cipta Indonesia)
Karya Cipta Indonesia adalah  Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

2.      ASPILUKI
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta

3.      BSA
BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.





Rabu, 18 Oktober 2017

CYBER LAW DI CHINA ( SEJARAH, FOKUS DIBIDANG APA, HUKUM PIDANA)

SEJARAH CHINA CYBER LAW
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal.
Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997. Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP(Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.

FOKUS DIBIDANG EKONOMI
China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian Indonesia sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di Indoenesia yang  dikendalikan dari China.

Hukum Pidana dari pelanggaran Cyber Law Republik Rakyat Cina
Pasal 285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa menganggu ke dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara, pembangunan fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi dihukum tidak lebih dari tiga tahun hukuman pidana  atau penahanan kriminal.

Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus dihukum tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.

Barangsiapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program aplikasi yang  diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan gangguan operasional  maka yang bersangkutan  harus dihukum sesuai dengan paragraf sebelumnya.

Barangsiapa dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan melakukan sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer dan menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan diatas.

Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan lainnya harus dihukum  sesuai dengan peraturan yang relevan dari hukum ini.


SUMBER : http://www.edisutono.com/2017/04/penerapan-cyber-law-di-china-hongkong.html

Sabtu, 30 September 2017

Nama : M.Alfi Syahrin Ichsan
NPM  : 26114270
Kelas  : 4KB05

Soal  (26114270, soal GANJIL)
  1. Jelaskan ciri-ciri seorang profesional di bidang TI !
  2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi kejahatan di bidang TIK !
  3. Jelaskan apa perbedaan audit “around the computer” dengan “through the computer”!
  4. Sebutkan dan jelaskan stakeholder IT audit !
  5. Sebutkan dan jelaskan metodologi IT Audit !

JAWABAN :
1. Ciri-ciri Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.       Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2.      Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3.      Bekerja di bawah disiplin kerja
4.      mampu melakukan pendekatan disipliner
5.      Mampu bekerja sama
6.      Cepat tanggap terhadap masalah client.

2. Kejahatan Komputer (Computer Crime)
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.
Secara umum, kejahatan komputer dibedakan atas 2, antara lain:
1.      Kejahatan Komputer yang terjadi secara Internal
Pada dasarnya, kejahatan komputer ini dilakukan dengan cara :
1.      Manipulasi transaksi Input dan Output
Metode-metode yang sering dilakukan untuk memanipulasi transaksi-transaksi input, antara lain :
– Mengubah transaksi
– Menghapus transaksi input
– Memasukkan transaksi tambahan
– Mengubah transaksi penyusuaian
1.      Modifikasi Hardware dan Software
Tidak seperti kejahatan komputer yang melakukan tindakan manipulasi transaksi-transaksi input, pemodifikasian software/hardware membutuhkan keahlian tertentu dan sangat sulit untuk dilacak. Beberapa metode yang dipakai, adalah:
– Akses pintu belakang
– Logic Bomb (boom logika)
– Pembulatan angka (metode salami)
– Penambahan Hardware
2.      Kejahatan yang terjadi secara External
·         Hacker
Tahun 1960-an Hacker dapat diartikan seorang yang mengganggu, menjaga dan mengoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendesain dan peneliti dibidang komputer. Pada sekitar tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya. Hacker bukan hanya seorang yang mendesain dan menciptakan komputer. Hacker seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari kelemahan-kelemahan sistem operasi dan sebagainya.
Hacker dapat dikaitkan pula dengan tindakan sabotase. Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum ini digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
Berbagai teknik untuk melakukan hacking :
– Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
– Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
– Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.
Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :
– Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email. Macam-macam virus :
– Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
– Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
– Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.
·         Phreaker
“Phreaker” berasal dari kata PHone Freak dan hacker. ”Phreaker” lebih diistilahkan untuk hacker yang bermain-main dengan sistem komunikasi telepon, artinya dengan menggunakan sedikit metode para hacker bisa menggunakan jaringan telepon secara gratis.
·         Snatcher (Pencuri)
Pada kejahatan modern, pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/material berwujud saja, tetapi termasuk pengambilan data secara illegal.

3. PERBEDAAN AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN THROUGH THE COMPUTER BESERTA CONTOH PROCEDURE DAN LEMBAR KERJA IT NYA
Sebelum melihat perbedaan audit around the computer dan audit through the computer alangkah baik nya kita mengerti dulu pengertian nya
  • Audit around computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
Audit around computer dilakukan pada saat :
  1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
  2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
  3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
keunggulan metode Audit around computer :
  1. Pelaksanaan audit lebih sederhana.
  2. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
  • Audit Through The Computer adalah Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the computer dilakukan dalam kondisi :
  1. Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
  2. Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Keunggulan pendekatan Audit Through the computer :
  1. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
  2. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
  3. Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
“Jadi perbedaan nya terletak pada proses atau cara mengaudit nya jika audit through the computer sudah menggunakan bantuan sotfware untuk memeriksa program-program dan file-file komputer yang da di dalam komputer.,.,sedangkat audit around komputer pemeriksaan berdasarkan dokument-dokument yang nyata berbentuk fik nya dan dia tidak perlu menggunakan bantuan software karena dapat di lihat dengan kasat mata”

4.      Jenis Stakeholders :
1.      Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2.      Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.      Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.      Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5. Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.

5.Metodologi dalam Audit SI/TI.
Secara garis besar, metodologi dalam Audit SI/TI (yang dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan antara lain:
Analisis kondisi eksisting yang merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional proses bisnis

Penentuan tingkat resiko dengan mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI

Pelaksanaan Audit SI/TI dengan mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan tingkat resiko pada tahapan sebelumnya

Penentuan rekomendasi beserta laporan dari hasil audit yang dilakukan.

SUMBER :
  1. https://rinoariffudin.wordpress.com/2016/03/23/ciri-ciri-profesionalisme-dibidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-dimiliki-seorang-it/
  2. https://kevinsxxxs.wordpress.com/2016/03/11/jenis-ancaman-dan-modus-operansi-kejahatan-di-bidang-teknologi-informasi/
  3. https://andrewhormatmsitumeang.wordpress.com/2016/04/09/perbedaan-audit-around-the-computer-dengan-through-the-computer-beserta-contoh-procedure-dan-lembar-kerja-it-nya/
  4. http://darmansyah.weblog.esaunggul.ac.id/2013/08/12/metodologi-dalam-audit-siti/
  5. https://yanwariyanidwi.wordpress.com/2015/12/15/minggu-ke-9-hubungan-perusahaan-dengan-stakehoulder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial/